PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Pasal 11
Fungsi bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan tempat penyelenggaraan kegiatan: a. pemerintahan dan/atau b. pengusahaan.
