PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2014 tentang KERINGANAN PEMBAYARAN BIAYA PENGGUNAAN...
Pasal 6
(1) Penyelenggara angkutan transportasi wajib memberikan potongan tarif/diskon/reduksi kepada Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebesar paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari tarif yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. (2) Potongan tarif/diskon/reduksi kepada Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang tidak melanggar ketentuan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Pemerintah.
