PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2014 tentang KERINGANAN PEMBAYARAN BIAYA PENGGUNAAN...
Pasal 3
Veteran yang diberikan keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA; b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA; dan c. Veteran Perdamaian Republik INDONESIA.
