PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN DI LAUT
Pada titik mati (point of no return) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. meliputi : a. penyediaan jalur-jalur darurat ke luar alur, khususnya bagi alur- alur yang panjang dan lalu lintas padat. b. jarak antara “titik mati” ke pintu masuk pelabuhan untuk kapal-kapal besar dibuat sependek mungkin.
