PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN DI LAUT
(1) Kegiatan perencanaan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi : a. rencana pembangunan alur-pelayaran di laut; dan b. penataan alur-pelayaran di laut.
(2) Rencana pembangunan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional; b. perkembangan dimensi kapal dan jenis kapal; c. kepadatan lalu lintas; d. kondisi geografis; dan e. efisiensi jarak pelayaran.
(3) Penataan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk: a. ketertiban lalu lintas kapal; b. keselamatan dan keamanan bernavigasi; dan c. perlindungan lingkungan maritim.
