Pasal 55
BAB 8 — ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA
(1) Orang atau badan usaha yang bertanggung jawab atas pengoperasian atau muatan kapal atau pesawat udara niaga asing atau kapal atau pesawat udara pemerintah asing yang digunakan untuk tujuan niaga wajib bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang diderita oleh INDONESIA sebagaimana tidak ditaatinya ketentuan-ketentuan sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui perairan INDONESIA.
(2) Negara bendera kapal atau negara pendaftaran pesawat udara memikul tanggung jawab internasional untuk setiap kerugian atau kerusakan yang diderita oleh INDONESIA sebagai akibat tidak ditaatinya ketentuan-ketentuan oleh kapal perang atau pesawat udara negara asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui perairan INDONESIA.
