PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Pasal 53
BAB 8 — ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA
(1) Pesawat udara sipil yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus: a. menaati peraturan udara yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan sipil internasional mengenai keselamatan penerbangan; b. setiap waktu memonitor frekuensi radio yang ditunjuk oleh otoritas pengawas lalu lintas udara yang berwenang ditetapkan secara internasional atau frekuensi radio darurat internasional yang sesuai.
(2) Pesawat udara negara asing yang melakukan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus: a. menghormati peraturan udara mengenai keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
