PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Pasal 50
BAB 8 — ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA
Kapal atau pesawat udara asing, termasuk kapal atau pesawat udara riset atau survei hidrografi, sewaktu melaksanakan Hak
Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh melakukan kegiatan riset kelautan atau survei hidrografi, baik dengan mempergunakan peralatan deteksi maupun peralatan pengambil contoh, kecuali telah memperoleh izin untuk hal itu.
