PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Pasal 42
BAB 7 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Pemegang izin pembangunan, pemindahan, dan/atau pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) wajib: a. melaksanakan pembangunan, pembongkaran dan pemindahan sesuai dengan izin yang diberikan; b. melaksanakan pemasangan fasilitas Sarana Bantu- Navigasi Pelayaran; c. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan, pembongkaran dan pemindahan secara berkala setiap bulan.
(2) Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi dengan pencabutan izin.
