PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN DI LAUT
Penyelenggaraan alur-pelayaran di laut dilakukan untuk : a. ketertiban lalu lintas kapal; b. memonitor pergerakan kapal; c. mengarahkan pergerakan kapal; dan d. pelaksanaan hak lintas damai kapal-kapal asing.
