Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal kondisi tertentuyang tidak lazim (extraordinary circumstances) yang menyebabkan tidak terpenuhinya standar keselamatan, penyedia jasa penerbangan dapat diberikan exemption. (2) Standar keselamatan penerbangan sipil yang dapat dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk standar keselamatan penerbangan di bidang investigasi kejadian dan kecelakaan pesawat udara.
(3) Exemption dapat diberikan kepada penyedia jasa penerbangan terkait dengan pemenuhan standar keselamatan di bidang: a. kelaikudaraan; b. pelayanan navigasi penerbangan; c. pengoperasian pesawat udara; d. bandar udara; dan e. lisensi personel penerbangan. (4) Exemption sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara tertulis oleh Direktur Jenderal.
(5) Penyedia jasa penerbangan yang diberikan exemption sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memgutamakan aspek keselamatan penerbangan.
