PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2017 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pemenuhan Standar...
Pasal 22
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Persetujuan exemption dapat dicabut secara sepihak oleh Direktorat Jenderal apabila berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pemegang persetujuan exemption tidak dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan pada saat exemption diberikan, dengan pertimbangan keselamatan penerbangan. (2) Direktorat Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan pencabutan pengecualian kepada pemegang pengecualian, dengan disertai alasan pencabutan.
