Pasal 81
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Sub Divisi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Pelaut mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. melaksanakan perencanaan dan pengembangan pelayanan pendidikan dan pelatihan pelaut; b. melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan pelaut; c. melayani administrasi pendaftaran peserta diklat; d. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat; e. melaksanakan surat menyurat untuk pelaksanaan diklat; f. menyiapkan data peserta didik penerbitan sertifikat;
g. menyiapkan dan mendistribusikan formulir registrasi diklat: h. menghimpun, mengolah dan mendokumentasikan berkas registrasi diklat; i. melakukan inventarisasi kebutuhan fasilitas diklat; j. membuat rekapitulasi absensi peserta diklat; k. melakukan evaluasi seluruh kegiatan sub divisi diklat pelaut; dan l. mengadministrasikan dan membuat laporan seluruh kegiatan sub divisi diklat pelaut.
