PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 8
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kalender Akademik STIP ditetapkan setiap tahun oleh Ketua dengan mempertimbangkan usulan Senat. (2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester. (3) Ketentuan Libur di luar kalender akademik diatur oleh Ketua. (4) Pada akhir penyelenggaraan pendidikan dilakukan wisuda dan/atau pelantikan perwira.
