Pasal 79
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Sub Divisi pengembangan dan Kerja sama mempunyai tugas sebagai berikut: a. melaksanakan perencanaan dan pengembangan usaha dan kerjasama; b. melaksanakan perluasan usaha jasa layanan; c. melaksanakan usaha kerja sama; d. melaksanakan surat menyurat untuk pelaksanaan usaha kerjasama; e. menghimpun mengolah dan mendokumentasikan berkas kerjasama; f. melakukan inventarisasi kebutuhan fasilitas umum; g. melaksanakan pengelolaan fasilitas umum; h. melaksanakan promosi untuk meningkatkan minat masyarakat atas jasa layanan STIP; i. melakukan evaluasi seluruh kegiatan sub divisi pengembangan usaha; dan j. mengadministrasikan dan membuat laporan seluruh kegiatan sub divisi pengembangan usaha.
