Pasal 69
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Unit Sarana Asrama menyelenggarakan fungsi: a. pengaturan, perawatan, dan menjaga kebersihan asrama dan lingkungannya; b. pengaturan dan pelaksanaan permakanan peserta didik di asrama; c. pengadministrasian penggunaan asrama dan perlengkapannya; d. penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana unit asrama; e. pengajuan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana asrama; f. penyusunan laporan dan pengendalian penggunaan sarana dan prasarana asrama;
g. pengadministrasian kegiatan dan inventarisasi barang milik negara unit asrama; dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke unit sistem manajemen mutu.
