PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 62
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Pembangunan Karakter dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua STIP dan dalam pembinaan sehari-hari oleh Pembantu Ketua III. (2) Pusat Pembangunan Karakter mempunyai tugas melakukan pembangunan karakter peserta didik, mengelola fasilitas asrama dan permakanan, pelaksanaan kegiatan konseling serta kegiatan olah raga dan seni peserta didik. (3) Pusat Pembangunan Karakter dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 4 (empat) unit, terdiri dari : a. unit bimbingan taruna; b. unit sarana asrama; c. unit psikologi; dan
d. unit olah raga dan seni.
