PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 56
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program magister terapan merupakan pendidikan lanjutan Program diploma empat dan/atau Sarjana Strata satu. (2) Organisasi Program Magister Terapan terdiri dari Direktur, Sekretaris, dan Ketua Program Studi. (3) Direktur Program Magister Terapan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STIP setelah mendapat pertimbangan Senat. (4) Direktur Program Magister Terapan bertanggung jawab kepada Ketua STIP. (5) Direktur Program Magister Terapan mengkoordinasikan semua program studi Pasca Sarjana dalam menjamin baku mutu pendidikan. (6) Program Magister Terapan yang bersifat lintas jurusan dapat ditempatkan di bawah tanggung jawab Direktur Program Magister Terapan.
