PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 181
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pembantu Ketua, Ketua SPI, QMR, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Unit, Sekretaris Jurusan, Sekretaris Pusat, Sekretaris SPI dan Kepala Sub divisi merupakan jabatan non Eselon. (2) Untuk memberi penghargaan kepada jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka diberi penyetaraan Eselon kepada jabatan-jabatan tersebut, sebagai berikut: a. Pembantu Ketua disetarakan dengan Eselon II b; b. Ketua SPI, Quality Management Representative, Ketua Jurusan, Kepala Pusat dan Kepala Divisi disetarakan dengan Eselon III b; dan c. Kepala Unit, Sekretaris Jurusan, Sekretaris Pusat, Sekretaris SPI dan Kepala Sub. divisi disetarakan dengan Eselon IV b.
