PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 173
BAB 15 — PEMBIAYAAN
Anggaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi STIP dibebankan pada anggaran biaya STIP sesuai dengan kebutuhan dan agenda kegiatan STIP dan kemampuan keuangan STIP.
