PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 17
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Program pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), terdiri atas : a. Program Studi Nautika; b. Program Studi Teknika; dan c. Program Studi Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan. (2) Program studi Magister Terapan dan profesi di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
