PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 168
BAB 12 — PESERTA DIDIK DAN ALUMNI
Ketentuan mengenai organisasi kemahasiswaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua STIP setelah mendapatkan pertimbangan Senat STIP.
