PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 14
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan Tridharma dan sistem administrasi di STIP. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di STIP untuk mendukung kemampuan berbahasa asing dan sebagai penunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi peserta didik.
