Pasal 139
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, DAN PELAKSANA ADMINISTRASI
(1) Sidang Senat STIP terdiri atas Sidang Pleno, Sidang Komisi, Sidang Panitia Ad-Hoc, dengan Ketua-Ketua Komisi dan atau Ketua Panitia Ad-Hoc. (2) Sidang Pleno Senat STIP dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (3) Sidang Pleno Senat STIP di luar jadwal dapat dilakukan apabila ada usul secara tertulis paling sedikit 20% (dua puluh) persen dari jumlah anggota Senat STIP. (4) Sidang Senat STIP dipimpin oleh Ketua Senat STIP dan bila berhalangan dapat digantikan oleh Sekretaris Senat STIP. (5) Sidang Komisi dan Sidang Panitia Ad-Hoc masing-masing dipimpin oleh Ketua Komisi dan Ketua Panitia Ad-Hoc. (6) Sidang Pleno Senat STIP adalah sah (memenuhi quorum) apabila 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Senat STIP hadir, atau apabila setelah ditunggu 15 (lima belas) menit, hadir lebih dari 1/2 (satu per dua) anggota Senat STIP.
