PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 133
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, DAN PELAKSANA ADMINISTRASI
Persyaratan dosen yang dapat dipilih sebagai anggota Senat STIP yaitu: a. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. dosen STIP yang mempunyai masa pengabdian paling sedikit 5 (lima) tahun di STIP dan tidak sedang ditugaskan di luar STIP selama 6 (enam) bulan atau lebih; d. sehat jasmani dan rohani; e. mempunyai integritas, dan disiplin; f. bersedia dicalonkan menjadi anggota Senat STIP yang dinyatakan secara tertulis.
