Pasal 123
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Unit Sarana Praktek Pelaut mempunyai tugas sebagai berikut: a. melayani penggunaan sarana praktek pelaut untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. merencanakan dan mengembangkan kebutuhan sarana praktek pelaut; c. melayani penggunaan simulator, laboratorium dan bengkel kerja untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengatur pemakaian simulator, laboratorium dan bengkel kerja; e. mengadministrasikan dan merawat alat-alat simulator, laboratorium dan bengkel kerja; f. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi barang milik negara unit simulator, laboratorium dan bengkel kerja; g. mengembangkan simulator, laboratorium dan bengkel kerja; h. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana simulator, laboratorium dan bengkel kerja; i. membuat laporan dan pengendalian simulator, laboratorium dan bengkel kerja; dan j. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke unit sistem manajemen mutu.
