PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 117
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Unit Fasilitas Kelas mempunyai tugas sebagai berikut: a. melayani penggunaan unit fasilitas kelas untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. mengatur penggunaan fasilitas kelas; c. merencanakan dan mengembangkan fasilitas kelas; d. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi barang milik negara unit fasilitas kelas; e. membuat laporan dan mengadakan pengendalian unit fasilitas kelas; f. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana kelas; dan g. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke unit sistem manajemen mutu.
