Pasal 115
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Unit Simulator mempunyai tugas sebagai berikut: a. melayani kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan menggunakan teknologi Informatika; b. mengembangkan dan merencanakan metode pembelajaran teknologi informatika; c. menyusun dan melaksanakan program pelatihan teknologi informatika; d. mengadministrasikan kegiatan unit teknologi informatika; e. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi barang milik negara unit teknologi informatika; f. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan unit teknologi informatika;
g. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan; dan h. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke unit sistem manajemen mutu.
