Pasal 113
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Unit Sistem Manajemen Mutu mempunyai tugas sebagai berikut: a. merencanakan dan melaksanakan internal audit, verifikasi, rapat tinjauan mutu dan membantu eksternal audit melalui Quality Management Representative; b. merencanakan dan mengusulkan pelatihan auditor manajemen mutu; c. MENETAPKAN, mendokumentasikan dan memelihara sistem manajemen mutu;
d. MENETAPKAN, mendokumentasikan dan mendistribusikan dokumen mutu yang dipersyaratkan; e. memeriksa, mengklarifikasi, mengevaluasi dan merevisi sistem manajemen mutu yang telah ditetapkan; f. melakukan pembinaan terhadap Perwira Penghubung (Liaison Officer/LO); g. merencanakan, melaksanakan dan meningkatkan sistem manajemen mutu sesuai perkembangan terkini; h. menerima, memeriksa dan mengevaluasi laporan tiga bulanan dari seluruh satuan kerja di lingkungan STIP; i. membuat laporan rutin dan laporan pencapaian sasaran mutu (Quality Objective) STIP; j. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana Unit Sistem Manajemen Mutu.
