Pasal 101
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, unit Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas sebagai berikut: a. memberikan pelayanan jasa perpustakaan untuk dosen, peserta didik, pegawai, dan masyarakat; b. melaksanakan dokumentasi; c. mengelola buku-buku dan audio visual, mengembangkan kebutuhan buku-buku wajib atau referensi yang mengacu kepada kebutuhan kurikulum; d. mengembangkan sistem pengelolaan buku berbasis data (data base); e. mengadministrasi kegiatan perpustakaan dan dokumentasi; f. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana perpustakaan dan dokumentasi;
g. membuat laporan dan mengendalikan kegiatan perpustakaan; dan h. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke unit sistem manajemen mutu.
