PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm66 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan...
Pasal 5
Ketentuan mengenai format Instruksi Menteri berlaku mutatis mutandis untuk Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
