PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm65 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
Pasal 9
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian, Kepala Subbagian dan para Kepala Seksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Balai Perawatan Perkeretaapian sesuai dengan tugas masing-masing.
