PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm65 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Balai Perawatan Perkeretaapian terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Perawatan Berkala; c. Seksi Perawatan Berat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Balai Perawatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
