PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm63 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
