PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm63 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pengisian Sumber Daya Manusia pada Balai Teknik Perkeretaapian dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini biaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Teknik Perkeretaapian dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian sampai dengan Balai Teknik Perkeretaapian memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
