PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm63 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Balai Teknik Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas melaksanakan peningkatan dan pengawasan prasarana, serta pengawasan penyelenggaraan sarana, lalu lintas, angkutan dan keselamatan perkeretaapian.
