PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm63 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Pasal 18
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I merupakan jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II merupakan jabatan struktural eselon III.b. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I merupakan jabatan struktural eselon IV.a. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
