PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm62 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik...
Pasal 48
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh penyelenggaraan akademik dan non-akademik Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Palembang masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
