PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm62 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik...
Pasal 39
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural Eselon IIIa. (2) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IVa. (3) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Senat, Ketua Satuan, Kepala Pusat, Ketua Program Studi, Kepala Unit, Sekretaris, dan Ketua Kelompok merupakan jabatan non Eselon.
