PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm62 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik...
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l, merupakan unsur penunjang yang terdiri atas unit-unit yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Poltek Transportasi SDP Palembang. (2) Unit-unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala Unit Penunjang merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang masing-masing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Unit Penunjang diatur dalam statuta.
