PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm62 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik...
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Direktur I. (2) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
