PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm62 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan serta penyusunan rencana, program, evaluasi dan laporan. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, pembinaan tenaga kependidikan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hukum, hubungan masyarakat dan
keprotokoleran.
