PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm62 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan ketatausahaan; d. pengelolaan administrasi kepegawaian; e. pembinaan tenaga kependidikan; f. penyiapan pelaksanaan urusan hukum; g. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan; h. pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan aset; i. pelaksanaan perawatan dan perbaikan; dan j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
