PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm62 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu. (2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
