Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini berlaku untuk Kapal Berbendera INDONESIA yang berlayar di wilayah perairan INDONESIA. (2) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Kelaiklautan sebagai berikut: a. keselamatan Kapal; b. pencegahan pencemaran perairan dari Kapal; c. pengawakan Kapal; d. garis muat Kapal dan pemuatan; e. kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan Penumpang; f. status hukum Kapal; g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal; dan h. manajemen keamanan Kapal. (3) Pengaturan pencegahan pencemaran perairan dari Kapal, pengawakan Kapal, garis muat Kapal dan pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan Penumpang, status hukum Kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal, dan manajemen keamanan Kapal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
