Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan–Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements : Domestic, Flag And Supplemental Air Carriers)
regulation_id: "PERMENHUB_pm61_2017" source: "peraturan.go.id"
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1097, 2017 KEMENHUB. Persyaratan - Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal. Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121. Perubahan Keempat.
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 28 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 121 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION PART 121) TENTANG PERSYARATAN–PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN OPERASI BAGI PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN DALAM NEGERI, INTERNASIONAL DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL (CERTIFICATION AND OPERATING REQUIREMENTS : DOMESTIC, FLAG AND SUPPLEMENTAL AIR CARRIERS)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa persyaratan sertifikasi dan operasi bagi badan
usaha angkutan udara yang melakukan penerbangan
dalam negeri, internasional dan angkutan udara niaga
tidak berjadwal telah diatur dalam Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121
(Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang
Persyaratan–Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi
Perusahaan
Angkutan
Udara
yang
Melakukan
Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan
Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating
www.peraturan.go.id
2017, No. 1097
Requirements : Domestic, Flag and Supplemental Air
Carriers);
b. bahwa perlu dilakukan penyempurnaan dan penambahan ketentuan mengenai penyewaan pesawat udara, sistem penghindaran tabrakan, program perawatan, sumber produk aeronautika dan pengujian kecakapan dan kompetensi, serta menghapus ketentuan definisi dan singkatan serta sistem manajemen keselamatan, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
Tahun
tentang
Peraturan
Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety
Regulation Part 121) tentang Persyaratan - Persyaratan
Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara
yang
Melakukan
Penerbangan
Dalam
Negeri,
Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal
(Certification and Operating Requirements : Domestic, Flag
and Supplemental Air Carriers);
informasi meteorologi penerbangan;
Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
2.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
3.
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang
Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
4.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun
2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil
Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121)
tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi
www.peraturan.go.id
2017, No. 1097
Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan
Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan
Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating
Requirements : Domestic Flag And Supplemental Air
Carriers) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 512) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir
dengan
Peraturan
Menteri
Perhubungan
Republik Indonesia Nomor PM 41 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety
Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan
Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara
yang
Melakukan
Penerbangan
Dalam
Negeri,
Internasional
dan
Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements : Domestic Flag And Supplemental Air Carriers) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 771); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 816);
www.peraturan.go.id 2017, No. 1097 MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM TAHUN TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 121 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION PART 121) TENTANG PERSYARATAN–PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN OPERASI BAGI PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN DALAM NEGERI, INTERNASIONAL DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL (CERTIFICATION AND OPERATING REQUIREMENTS: DOMESTIC, FLAG AND SUPPLEMENTAL AIR CARRIERS).
Pasal I
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013
tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121
(Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-
Persyaratan
Sertifikasi
dan
Operasi
bagi
Perusahaan
Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri,
Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal
(Certification and Operating Requirement : Domestic, Flag And
Supplemental Air Carriers) (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 512) yang telah beberapa kali diubah
dengan Peraturan Menteri:
a.
Nomor PM 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun
2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil
Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121)
tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi
Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan
Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan
Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating
Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air
Carriers) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 291);
b.
Nomor PM 107 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28
www.peraturan.go.id
2017, No. 1097
Tahun
tentang
Peraturan
Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety
Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan
Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara
yang
Melakukan
Penerbangan
Dalam
Negeri,
Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal
(Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag,
and Supplemental Air Carriers) (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1133);
c.
Nomor PM 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun
2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil
Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121)
tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi
bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan
Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan
Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating
Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air
Carriers) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 771);
diubah sebagai berikut :
Mengubah butir 121.6 sehingga butir 121.6 berbunyi sebagai berikut : 121.6 Penyewaan Pesawat Udara (Leasing of Aircraft) (a) Wet Lease (Wet Lease) (1) Sebelum melakukan kegiatan angkutan udara dengan menggunakan pesawat udara yang diperoleh dengan cara wet lease, operator pesawat udara udara harus menunjukkan salinan dari surat perjanjian penyewaan atau nota tertulis yang menjelaskan mengenai perjanjian tersebut kepada Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (yang selanjutnya disebut Direktur).
www.peraturan.go.id 2017, No. 1097 Pada saat operator udara, baik asing maupun domestik, setuju untuk menyediakan pesawat udara kepada pihak lain yang mempunyai sertifikat sesuai dengan Peraturan Menteri ini, perjanjian harus menyatakan bahwa pemegang sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) dan sertifikat organisasi perawatan pesawat udara (approved maintenance organization) sebagai pihak yang mengajukan harus bertanggung jawab untuk menyediakan (Prior to operating an air transportation service with wet leased aircraft, an air carrier shall provide to the Director, copy of the lease agreement, or a written memorandum outlining the terms of such agreement. Where any air carrier whether foreign or domestic, agrees to provide an aircraft to another person certified under this part, the agreement must state which AOC holder and which AMO as applicable, is proposed to be responsible for providing): (i) awak pesawat udara yang sesuai dengan(applicable crewmembers); (ii) kontrol operasional (operational control); dan (and) (iii) pemeliharaan dan perawatan pesawat tersebut (the maintenance and servicing of that aircraft). (2) Setelah menerima salinan perjanjian, atau nota tertulis dari perjanjian tersebut, Direktur menentukan pihak mana yang dalam perjanjian akan melakukan pengoperasian dan www.peraturan.go.id 2017, No. 1097 menerbitkan amandemen terhadap spesifikasi pengoperasian dari pemegang sertifikat, yang mencakup hal sebagai berikut (Upon receiving a copy of an agreement, or a written memorandum of the terms thereof,
the Director determines which party to the agreement is conducting the operation and issues an amendment to the certificate holder’s operations specifications containing the following): (i) nama-nama pihak yang terlibat dalam perjanjian dan jangka waktu perjanjian tersebut (the names of the parties to the agreement and the duration thereof); (ii) tanda kebangsaan dan tanda nomor pendaftaran dari setiap pesawat yang terlibat dalam perjanjian (the nationality and registration numbers marks of each aircraft involved in the agreement);
(iii) tipe pengoperasian (berjadwal, penumpang, dan sebagainya) (the type of operation (e.g. scheduled, passenger, etc)); (iv) area pengoperasian (the areas of operation); (v) aturan dari CASR yang berlaku untuk pengoperasian tersebut (the regulation of the CASR(s) applicable to the operation). (3) Dalam menentukan keputusan sesuai dengan paragraf (b) dalam bagian ini, Direktur menentukan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian tersebut www.peraturan.go.id 2017, No. 1097 untuk hal-hal berikut ini (In making a determination under Paragraph (b) of this section, the Director considers the responsibility under the agreement for the following): (i) awak pesawat udara dan pelatihan (crew members and training); (ii) kelaikudaraan dan pelaksanaan perawatan pesawat udara (airworthiness and performance of maintenance); (iii) pengiriman (dispatch); (iv) layanan pesawat udara (servicing the aircraft); (v) penjadwalan (scheduling); (vi) faktor lain yang dianggap relevan oleh Direktur (any other factor the Director considers relevant). (4) Setelah meninjau perjanjian penyewaan, jika operator asing pesawat udara dianggap bertanggung jawab untuk operasional pesawat udara yang disewa, maka di setiap penggal rute harus termasuk titik lepas landas atau pendaratan dari bandar udara di luar negeri (After a review of the leasing arrangement, if a foreign operator is considered responsible for the operation of the leased aircraft each route segment must include either a takeoff or a landing to or from a foreign airport). (b) Dry Lease (Dry Lease) (1) Dalam sebagian besar perjanjian dry lease yang ada, penerima sewa guna usaha, yang menyediakan awak pesawat udara, adalah pihak yang bertanggung jawab untuk www.peraturan.go.id 2017, No. 1097 melaksanakan kontrol operasional pesawat udara termasuk bertanggung jawab terhadap semua petugas yang ada didalamnya. Jika penerima sewa guna usaha tidak melakukan kontrol operasional terhadap pesawat udara yang disewa dibawah perjanjian penyewaan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat mengevaluasi perjanjian tersebut untuk memastikan bahwa pengoperasian tersebut dapat dilakukan pada tingkat keselamatan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Under most dry lease agreements, the lessee, who provides the crew, is the accountable party who exercises operational control over the aircraft with all the attendant responsibilities. If the lessee does not have operational control of the leased aircraft under the lease agreement, DGCA may evaluate the arrangements to ensure that the operation can be conducted with an adequate level of safety in accordance with the applicable regulations). (2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mensyaratkan bagi pemohon atau pemegang sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate, yang ingin menggunakan pesawat udara yang disewa menggunakan perjanjian dry lease, pemohon atau pemegang sertifikat diharuskan menyediakan informasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan www.peraturan.go.id 2017, No. 1097 Udara sebagai berikut (DGCA required an applicant for an AOC, or an existing operator, wishes to use dry leased aircraft, the applicant or operator should provide the DGCA with the following information): (i) tipe pesawat udara, model, dan nomor seri (the aircraft type, model and serial number); (ii) nama dan alamat dari pemilik yang terdaftar (the name and address of the registered owner); (iii) negara pendaftaran, tanda kebangsaan dan tanda pendaftaran (State of Registry, nationality and registration marks); (iv) sertifikat kelaikudaraan dan pernyataan dari pemilik
yang terdaftar yang menyatakan bahwa pesawat udara
tersebut telah memenuhi persyaratan kelaikudaraan di negara dimana pesawat udara itu didaftarkan (certificate of airworthiness and statement from the registered owner that the aircraft fully complies with the airworthiness requirements of the State of Registry); (v) nama, alamat dan tandatangan penerima sewa guna usaha atau orang yang bertanggungjawab untuk kontrol operasional pesawat udara berdasarkan perjanjian peminjaman tersebut, termasuk pernyataan dari individu
dan para pihak dalam
www.peraturan.go.id 2017, No. 1097 perjanjian tersebut sudah mengerti sepenuhnya terhadap tanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (name, address and signature of lessee or person responsible for operational control of the aircraft under the lease agreement, including a statement that such individual and the parties to the lease agreement fully understand their respective responsibilities under the applicable regulations); (vi) salinan perjanjian sewa guna usaha atau penjelasan tentang ketentuan penyewaan dalam perjanjian tersebut (copy of the lease agreement or description of lease provisions); jangka waktu penyewaan (duration of the lease); dan (and) (vii) area pengoperasian (areas of operation). (3) Setelah mengevaluasi secara seksama di internal Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan mengkoordinasikannya dengan otoritas berwenang lainnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara perlu untuk membuat keputusan mengenai pihak yang dalam perjanjian sewa guna usaha bertanggung jawab untuk melakukan pengoperasian. Dalam membuat keputusan ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan mempertimbangkan tanggung jawab www.peraturan.go.id 2017, No. 1097 masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian sewa guna usaha tersebut, meliputi: (After careful review within the authority and liaison as necessary with other competent authorities, the DGCA needs to make the determination as to which party to the lease agreement is in fact responsible for the conduct of the operation. In making this determination, the DGCA will consider the responsibilities of the parties under the lease agreement for):
(i) sertifikasi dan pelatihan awak kokpit (flight crew member licensing and training); (ii) pelatihan anggota awak kabin (cabin crew member training); (iii) kelaikudaraan pesawat udara dan pelaksanaan perawatan (airworthiness of the aircraft and the performance of maintenance);
(iv) kontrol operasional, termasuk pada saat pemberangkatan dan terbang (operational control, including dispatch and flight following); (v) penjadwalan personil penerbangan dan anggota personel kabin (scheduling of flight crew and cabin crew members); dan (and) (vi) penandatanganan rilis perawatan (signing the maintenance release). (4) Jika perjanjian sewa guna usaha yang ditentukan sebagai perjanjian dry lease mencakup pesawat udara yang memiliki sertifikat pendaftaran dan www.peraturan.go.id 2017, No. 1097 sertifikat kelaikudaraan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dimana pesawat tersebut mempunyai tanda pendaftaran Indonesia, perjanjian sewa guna usaha dengan skema dry lease disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, maka manual operasi dan/atau spesifikasi operasi harus diubah untuk memuat paling sedikit data-data sebagai berikut (If the lease arrangement is determined to be a dry lease involving aircraft that possess valid certificates of registration and certificates of airworthiness issued by DGCA, which is the aircraft is Indonesian register, the dry lease arrangement is acceptable to the DGCA, the operations manual and/or the operations specifications should be amended to provide at least the following data) : (i) nama pihak yang terlibat dalam perjanjian sewa guna usaha tersebut beserta jangka waktunya (names of the parties to the lease agreement and the duration thereof); (ii) tanda kebangsaan dan tanda pendaftaran pesawat udara yang termasuk dalam perjanjian (nationality and registration marks of each aircraft involved in the agreement); (iii) tipe pesawat yang digunakan (type of aircraft to be used); www.peraturan.go.id 2017, No. 1097 (iv) area pengoperasian (areas of operation); dan (and) (v) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk operasi tersebut (regulations applicable to the operation). (c) Damp Lease (Damp Lease) Damp lease berarti pesawat udara disewa seperti skema wet lease termasuk awak kokpit tapi tidak termasuk personel kabin, umumnya jenis sewa ini dipahami seperti sewa wet lease pesawat udara dimana pesawat udara dioperasikan berdasarkan sertifikat operasi pesawat udara yang dimiliki oleh pihak pemberi sewa guna usaha, beserta awak pesawat udara dan dimungkinkan sebagian dari personel kabin disediakan oleh pihak pemberi sewa guna usaha. Sebagian atau seluruh personel kabin disediakan oleh pihak penerima sewa guna usaha (Damp Lease is a wet-leased aircraft that includes a cockpit crew but not cabin attendants, generally understood to be a wet lease of an aircraft where the aircraft is operated under the AOC of the lessor, with the flight crew and possibly part of the cabin crew being provided by the lessor. Part or all of the cabin crew is provided by the lessee).
Anggota personel kabin dari pihak penerima sewa guna usaha perlu untuk mendapatkan pelatihan tambahan, berdasarkan program pelatihan pihak pemberi sewa guna usaha yang telah disetujui, dengan mempertimbangkan tugas darurat personel kabin dalam pesawat udara tertentu. Sebagai tambahan, personel kabin tersebut mungkin tidak mempunyai pengetahuan www.peraturan.go.id 2017, No. 1097 mengenai persyaratan dari Negara Operator bagi pihak pemberi sewa guna usaha terkait dengan pembatasan jam terbang dan jam kerja dan ketentuan waktu istirahat, dan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pada saat terbang di pesawat udara yang disewakan (The lessee’s cabin crew members will need to receive additional training, under the approved training programme of the lessor, with respect to their emergency duties on the particular aircraft. In addition, they may have no knowledge of the requirements of the lessor’s State of the Operator with respect to flight and duty time limitations and the provision of rest periods, and to the performance of their duties and responsibilities aboard the wet leased aircraft).Menghapus butir 121.7 sehingga butir 121.7 berbunyi sebagai berikut: 121.7 Dicadangkan (RESERVED)
Mengubah butir 121.39 sehingga berbunyi sebagai berikut: 121.39 Sumber Produk Aeronautika (Sources of Aeronautical Products) (a) Pemegang sertifikat berdasarkan peraturan ini harus memiliki
sistem untuk mendapatkan produk aeronautika dari (a certificate holder under this part must have the system to obtain the aeronautical products from): (1) pabrik produk aeronautika
(A manufacturer of aeronautical products); www.peraturan.go.id 2017, No. 1097 (2) pabrik yang memproduksi, mengidentifikasi dan mensertifikasi bagian atau material standar yang sesuai dengan standar industri,
nasional atau internasional yang ditetapkan, dan dirujuk pada data desain yang disetujui (A manufacturer who produces, identifies and certifies standard parts and materials which conform to established industrial, national or international standards, and which are referenced in approved design data); (3) organisasi yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau otoritas penerbangan negara lain berdasarkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 145 Subbagian F, untuk melakukan perawatan terhadap produk aeronautika dan yang diberi kewenangan untuk mensertifikasi produk aeronautika tersebut agar dalam keadaan dapat digunakan (serviceable) dan dalam kondisi aman untuk dioperasikan ( an organization approved either by DGCA, or Foreign Civil Aviation Authority under CASR part 145, subpart F, to perform maintenance on aeronautical products and who is authorized to certify such products as serviceable and in a condition for safe operation);
www.peraturan.go.id 2017, No. 1097 (4) pemasok yang menyediakan sertifikasi asli terhadap kesesuaian produk terhadap data desain yang disetujui untuk pasokan yang yang diperoleh dari sumber yang ditunjuk (A supplier who provides original certification of product conformity to approved design data for supplies acquired from authorized sources).
(b) pemegang sertifikat berdasarkan peraturan ini harus memastikan bahwa sumber produk aeronautika memiliki organisasi, fasilitas, peralatan dan personel yang dibutuhkan agar sesuai dengan kebijakan, tanggung jawab, metode dan prosedur yang telah ditetapkan dalam sistem kendali mutu produk mereka (A certificate holder under this part must ensure that the source of aeronautical products has the organization, facilities, equipment and the personnel necessary to comply with the policies, responsibilities, methods and procedures established in his product quality control system.)
Menghapus Subbagian C Program Manajemen Keselamatan sehingga Subbagian C berbunyi sebagai berikut: SUBBAGIAN C DICADANGKAN (RESERVED)
Mengubah butir 121.356 sehingga butir 121.356 berbunyi sebagai berikut www.peraturan.go.id 2017, No. 1097 121.356
Sistem Penghindaran Tabrakan (Collision Avoidance Systems) (a) Mulai tanggal 1 Januari 2018, setiap pesawat terbang yang beroperasi berdasarkan Peraturan ini harus dilengkapi dan dioperasikan sesuai dengan tabel berikut (Effective January 1, 2018, any airplane operated under this Part must be equipped and operated according to the following table) :
Sistem penghindaran tabrakan
(Collision Avoidance Systems)
Pesawat terbang
yang beroperasi
(Airplane operated)
Pesawat terbang harus
dilengkapi dengan (The
airplane must be equipped
with) -
(A) Pesawat bermesin turbin dengan
berat maksimum untuk lepas landas
lebih dari 33.000 pounds (15.000 kg)
(Turbine-powered airplane of more than
33,000 pounds (15,000 kgs) maximum
certificated takeoff weight)
(1) Transponder
mode
S
yang sudah memenuhi
Technical
Standard
Order (TSO) C–112 dari
FAA,
atau
versi
berikutnya, atau setara,
dan salah satu dari unit
yang disetujui berikut
(An appropriate class of
Mode S transponder that
meets
FAA
Technical
Standard Order (TSO) C–
112, or a later version,
or its equivalent, and
one
of
the
following
approved units) :
(i) TCAS
II
yang
www.peraturan.go.id
2017, No. 1097
memenuhi
ketentuan FAA TSO
C–119b (versi 7.1),
atau
versi
berikutnya,
atau
versi yang setara
(TCAS II that meets
FAA TSO
C–119b
(version 7.1), or a
later version, or its
equivalent).
(ii) TCAS
II
yang
memenuhi
ketentuan FAA TSO
C–119a (versi 6.04A
yang
telah
ditingkatkan), atau
versi yang setara,
dan telah dipasang
di pesawat terbang
sebelum
tanggal
1 Mei 2003. Jika
TCAS II versi 6.04 A
yang
telah
ditingkatkan
tidak
dapat
diperbaiki
menjadi
sesuai
standar FAA TSO
C-119a,
maka
TCAS
II
tersebut
harus
diganti
dengan TCAS II
yang
memenuhi
FAA
TSI
C-119b
(versi
7.1)
atau
versi
berikutnya,
www.peraturan.go.id
2017, No. 1097
atau
versi
yang
setara. (TCAS II
that meets FAA TSO
C–119a
(version
6.04A Enhanced), or
its equivalent , that
was installed in that
aeroplane
before
May 1, 2003. If that
TCAS
II
version
6.04A Enhanced no
longer
can
be
repaired to FAA TSO
C–119a standards,
it must be replaced
with a TCAS II that
meets FAA TSO C–
119b (version 7.1),
or a later version, or
its equivalent.
(iii) Sistem
penghindaran
tabrakan
yang
setara
dengan
ketentuan FAA TSO
C–119b (versi 7.1),
atau
versi
berikutnya,
atau
setara,
yang
mampu
mengkoordinasikan
dengan unit yang
memenuhi
ketentuan TSO C–
www.peraturan.go.id
2017, No. 1097
119a (versi 6.04A
yang
telah
ditingkatkan ), atau
versi
berikutnya,
atau
versi
yang
setara (A collision
avoidance
system
equivalent to FAA
TSO
C–119b
(version 7.1), or a
later version, or its
equivalent, capable
of coordinating with
units that meet TSO
C–119a
(version
6.04A Enhanced), or
a later version, or its
equivalent).
(B) Pesawat terbang penumpang atau
kombinasi
kargo/penumpang
(kombinasi)
yang
mempunyai
konfigurasi kursi penumpang dari 10
s.d 30 kursi
(Passenger
or
combination
cargo/
passenger (combi) airplane that has a
passenger seat configuration of 10–30
seats)
(1) TCAS I yang memenuhi
ketentuan FAA TSO C–
118,
atau
versi
berikutnya, atau versi
yang setara (TCAS I that
meets FAA TSO C–118,
or a later version, or its
equivalent, or); atau (or)
(2) Sistem
penghindaran
tabrakan setara dengan
FAA TSO C–118, atau
versi
berikutnya,atau
setara
(A
collision
avoidance
system
equivalent to has an
FAA TSO C–118, or a
later
version,
or
its
equivalent or); atau (or)
www.peraturan.go.id
2017, No. 1097
(3) Sistem
penghindaran
tabrakan
dan
transponder Mode
S
yang
memenuhi
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf
(a) (1) di butir ini (A
collision
avoidance
system
and
Mode
S
transponder that meet
paragraph (a)(1) of this
section).
(C) Pesawat terbang bermesin piston yang
sertifikat
berat
lepas
landas
maksimumnya lebih dari 33.000
pounds (15.000 kg)
(Piston-powered airplane of more than
33,000 pounds (15,000 kgs) maximum
certificated takeoff weight)
(1) TCAS I yang memenuhi
ketentuan FAA TSO C–
atau
versi
berikutnya, atau setara
(TCAS I that meets FAA
TSO C–118, or a later
version, or its equivalent
or).
(2) Sistem
penghindaran
tabrakan
yang
maksimum
setara
dengan FAA TSO C–
118,
atau
versi
berikutnya, atau setara
(A
collision
avoidance
system
equivalent
to
maximum FAA TSO C–
118, or a later version,
or its equivalent or).
(3) Sistem
penghindaran
tabrakan
dan
transponder
Mode
S
yang
memenuhi
www.peraturan.go.id
2017, No. 1097
ketentuan dalam huruf
(a) (1) di butir ini (A
collision
avoidance
system
and
Mode
S
transponder that meet
paragraph (a)(1) of this
section).
- Mengubah butir 121.367 huruf (a) sehingga butir 121.367 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
121.367 Program Perawatan
(a)
Setiap
pemegang
sertifikat
wajib
mempunyai
program
perawatan
untuk setiap tipe pesawat udara
termasuk pesawat udara registrasi
asing, yang telah disetujui oleh
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Udara,
atau
negara
pendaftaran
pesawat udara tersebut, dan berisi
informasi sebagai berikut:
(Each certificate holder shall have an
maintenance program for each aircraft
type
including
foreign
registered
aircraft, approved by the DGCA, or
state
of
registry,
containing
the
following):
(1)
tugas perawatan dan interval
perawatan
tersebut
akan
dilakukan,
dengan
mempertimbangkan
penggunaan
pesawat
terbang
(maintenance
tasks
and
the
intervals at which these are to be
performed, taking into account
the anticipated utilization of the
airplane);
www.peraturan.go.id
2017, No. 1097
(2)
program
integritas
struktural
berkelanjutan, jika dibutuhkan
(when applicable, a continuing
structural integrity programme);
(3)
prosedur untuk perubahan atau
penyimpangan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud dengan
angka
(1)
dan
(2)
di
atas
(procedures
for
changing
or
deviating from (1) and (2) above);
(4)
pemantauan
kondisi
dan
kehandalan deskripsi program
untuk sistem pesawat udara,
komponen,
dan
mesin,
jika
dibutuhkan (when applicable,
condition
monitoring
and
reliability
programme
descriptions for aircraft systems,
components and engines; dan
(5)
tugas-tugas perawatan sebagai
bagian
dari
inspeksi
yang
dibutuhkan (maintenance task
as required inspection items).
(b)
Tugas
perawatan
dan
interval
perawatan, yang telah disebutkan
sebagai kewajiban dalam persetujuan
desain
tipe
harus
diidentifikasi
sebagai tugas program perawatan
tersebut
(maintenance
tasks
and
intervals, that have been specified as
mandatory in approval of the type
design shall be identified as such).
(c) Program perawatan yang dipersyaratkan
dalam
butir
ini
harus
disusun
dengan
mempertimbangkan
ketentuan
mengenai
personel
(Maintenance program required by
www.peraturan.go.id
2017, No. 1097
this section shall be developed by
considering
the
human
factor
principles).
(d)
Salinan seluruh amandemen dari
program perawatan harus diberikan
segera kepada seluruh organisasi
atau
orang
yang
program
perawatannya
telah
diterbitkan
(Copies of all amendments to the
maintenance
program
shall
be
furnished
promptly
to
all
organizations or persons to whom the
maintenance
program
has
been
issued).
- Mengubah butir 121.437 sehingga berbunyi sebagai berikut:
121.437
Kualifikasi
Pilot:
Lisensi
yang
Dipersyaratkan (Pilot Qualification: Licenses
Required)
(a)
Tidak ada pilot yang dapat bertindak
sebagai pilot yang berwenang pada
pesawat udara kecuali dia memegang
lisensi penerbang untuk perusahaan
penerbang
transport
dan
rating
pesawat udara yang sesuai untuk
jenis pesawat udara tersebut (No pilot
may act as pilot in command of an
aircraft unless he holds an airline
transport
pilot
license
and
an
appropriate
type
rating
for
that
aircraft).
(b)
Setiap pilot yang bertindak sebagai
pilot dalam kapasitas selain yang
disebutkan sebagaimana dimaksud
dalam paragraf (a) butir ini, harus
www.peraturan.go.id
2017, No. 1097
memegang
setidaknya
lisensi
penerbang komersial dengan rating
instrument dan multi engine (Each
pilot who acts as a pilot in a capacity
other
than
those
specified
in
Paragraph (a) of this section must hold
at least a commercial pilot license
with multi engine and an instrument
rating).
- Mengubah butir 121.441 huruf (e) sehingga butir
121.441 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
121.441
Pengujian Kecakapan dan Kompetensi (Proficiency and Competency Checks) (a) Pemegang sertifikat tidak dapat menugaskan orang atau tak seorang pun yang boleh bertugas sebagai pilot (penerbang), teknisi terbang (juru mesin pesawat udara), dan navigator penerbangan kecuali jika orang tersebut telah menyelesaikan pengujian kecakapan, sebagai berikut (No certificate holder may use any person nor may any person serve as a required pilot, flight engineer, and flight navigator unless that person has satisfactorily completed a proficiency check, as follows): (1) Untuk kapten penerbang, pengujian kecakapan dalam 6 bulan terakhir (For a pilot in command, proficiency check within the preceding 6 calendar months); (2) Untuk pilot, teknis terbang dan navigator penerbangan lain, pengujian kecakapan dalam 12 www.peraturan.go.id 2017, No. 1097 bulan terakhir (For other pilots, flight engineer and flight navigator a proficiency a check within preceding 12 calendar months); (b) Kecuali disebutkan dalam ketentuan huruf (c) dan huruf (d) butir ini, pengujian kecakapan harus memenuhi persyaratan berikut (Except as provided in Paragraphs (c) and (d) of this section, a proficiency check must meet the following requirements): (1) Paling sedikit memuat prosedur dan manuver
yang
telah
ditentukan
oleh
Direktur
Jenderal Perhubungan Udara (It
must
include
at
least
the
procedures and maneuvers set
forth in by the Director);
(2)
Harus disetujui oleh Direktur
Jenderal Perhubungan Udara
atau petugas pemeriksa pilot (It
must be given by the DGCA or a
pilot check airman);
(c)
Simulator visual pesawat terbang
yang telah disetujui atau peralatan
pelatihan
yang
sesuai
dapat
digunakan
dalam
melaksanakan
pengujian kecakapan (An approved
airplane
simulator
or
other
appropriate training device may be
used in the conduct of a proficiency
check).
(d)
Jika pilot yang sedang diperiksa
gagal dalam melakukan manuver
yang dipersyaratkan, orang yang
www.peraturan.go.id
2017, No. 1097
melakukan
pengujian
kecakapan
dapat
memberikan
pelatihan
tambahan
kepada
pilot
tersebut
selama proses pengujian kecakapan.
Sebagai tambahan pada kegagalan
manuver yang berulang, orang yang
melakukan
pengujian
kecakapan
dapat meminta pilot yang sedang
diuji untuk mengulangi manuver lain
yang
menurutnya
penting
untuk
menentukan
kecakapan
pilot
tersebut.
Jika pilot yang sedang diuji tidak
dapat menunjukkan kinerja yang
memuaskan
kepada
orang
yang
melakukan pemeriksaan, pemegang
sertifikat
tidak
boleh
menggunakannya
atau
dia
tidak
boleh
bertugas
dalam
operasi
berdasarkan Peraturan ini sampai
dia lulus pengujian kecakapan (If the
pilot being checked fails any of the
required maneuvers, the person giving
the
proficiency
check
may
give
additional training to the pilot during
the course of the proficiency check. In
addition to repeating the maneuvers
failed,
the
person
giving
the
proficiency check may require the pilot
being checked to repeat any other
maneuvers he finds are necessary to
determine the pilot's proficiency. If the
pilot being checked is unable to
demonstrate satisfactory performance
to the person conducting the check,
the certificate holder may not use him
nor may he serve in operations under
www.peraturan.go.id
2017, No. 1097
this part until he has satisfactorily
completed a proficiency check).
Namun,
kese1uruhan
pengujian
kecakapan
(selain
pengujian
kecakapan
awal
untuk
petugas
kedua (co pilot) yang dipersyaratkan
dalam butir ini dapat dilakukan
dengan
simulator
visual
yang
disetujui jika pilot· yang sedang diuji
menyelesaikan
setidaknya
dua
pendaratan dengan pesawat yang
tepat selama pengujian jalur atau
pengujian lain yang dilakukan oleh
petugas penguji pilot (pilot yang
berwenang
dapat
mengawasi
dan
menyatakan
keberhasilan
pendaratan oleh wewenang kedua).
Jika
pengujian
kecakapan
pilot
dilakukan sesuai dengan butir ini,
pemeriksaan kecakapan berikutnya
bagi pilot tersebut harus dilakukan
dengan
cara
yang
sama,
atau
pelatihan dalam simulator visual
pesawat
terbang
dalam
seksi
121.409 dapat dijadikan pengganti.
(However, the entire proficiency check
(other than the initial second in
command proficiency check) required
by this section may be conducted in
an approved visual simulator if the
pilot being checked accomplishes at
least two landings in the appropriate
airplane during a line check or other
check conducted by a pilot check
airman (a pilot in command may
observe and certify the satisfactory
accomplishment of these landings by
www.peraturan.go.id
2017, No. 1097
a second in command). If a pilot
proficiency check is conducted in
accordance with this paragraph, the
next required proficiency check for
that pilot must be conducted in the
same manner, or a course of training
in an airplane visual simulator under
Section 121.409 may be substituted
therefor).
(e)
Untuk pramugari (personel kabin)
dan
seorang
petugas
operasi
penerbangan
(personel
penunjang
operasi
penerbangan),
pengujian
kompetensinya berlaku sampai hari
pertama dari bulan ketiga belas
terhitung
sejak
pengujian
kompetensi dilakukan.
(In the case of a flight attendant and
flight operations officer a competency
check shall be valid to the first day of
the thirteenth – (13) month following
the month in which the competency
checks (CC) was taken).
(f) Pilot penguji perusahaan yang telah
disetujui,
yang
telah
mendapat
pendelegasian
kewenangan
untuk
melakukan pengujian terbang pada
tipe pesawat udara tersebut, atau
Inspektur
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Udara,
harus
melakukan
pengujian
kecakapan
pilot
yang
dipersyaratkan
Sub
Bagian
ini.
Direktur
Jenderal
Perhubungan Udara atau orang yang
disetujui
Direktur
Jenderal
Perhubungan
harus
melakukan
www.peraturan.go.id
2017, No. 1097
semua
pengujian
yang
dipersyaratkan dalam Subbagian ini.
Penyedia
angkutan
udara
harus
menyampaikan daftar penguji yang
diajukan,
termasuk
kualifikasi
mereka yang terkait dengan posisi
mereka
sebagai
penguji,
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
untuk
mendapatkan
persetujuan.
(An approved company check pilot
who has been delegated the authority
to perform flight checks on that
aircraft type, or a DGCA inspector
shall conduct any pilot proficiency
check required by this Subpart. The
Director or a person acceptable to him,
shall conduct all other checks required
by this Subpart. An air carrier shall
submit to the Director for approval, a list
of proposed examiners, including their
qualifications relevant to their position as
examiners).
(g)
Dalam rangka melengkapi setiap
pengujian
yang
dipersyaratkan
dalam
Sub
Bagian
ini,
dimana
simulator tipe pesawat udara telah
disetujui untuk pelatihan (For the
purposes of completing any check
required by this subpart, where an
aircraft type simulator has
been
approved for training):
(1)
untuk
pengujian
kecakapan
pilot
sebagaimana
dimaksud
dalam ketentuan huruf a angka
(1) dan angka (2) butir ini,
jumlah
nilai
yang
sama
www.peraturan.go.id
2017, No. 1097
diberikan pada simulator untuk
tujuan pelatihan harus berlaku
untuk
pengujian
kecakapan
pilot ini (in the cases of a PPC
required by Subsections (a)(1) and
(2) of this section, the same credits
given the simulator for training
purposes shall apply to the PPC);
(2)
untuk
pengujian
kompetensi
sebagaimana
dipersyaratkan
dalam butir ini, jumlah nilai
yang sama diberikan pada alat
pelatihan kabin, harus berlaku
untuk
pengujian
kompetensi
tersebut (In the case of the CC
required by this section, the same
training credits given to that cabin
training device, shall apply to the
CC).
(h)
Pada saat simulator terbang, atau
alat pelatihan lain yang disetujui
untuk pelatihan dan pengujian, tidak
memiliki seluruh nilai pelatihan dan
nilai
pengujian
yang
diperlukan
untuk pengujian secara keseluruhan,
porsi pengujian yang tidak disetujui
untuk diselesaikan pada simulator,
maka harus dilakukan pada tipe
pesawat udara yang sesuai (Where
any flight simulator, or other training
device approved for training and
checking, does not have all the
training and checking credits needed
to complete the entire check, the
portions of such check not approved to
be completed in a simulator, must be
www.peraturan.go.id
2017, No. 1097
carried out in that type of aircraft, as
appropriate).
(i)
Pada saat pengujian kecakapan pilot,
pengujian kompetensi atau pelatihan
tahunan diperbarui dalam waktu 60
hari
sebelum
masa
berlakunya
habis,
pengujian
atau
pelatihan
sebaiknya
dilakukan
pada
hari
terakhir masa berlakunya (Where a
pilot proficiency check, a competency
check or annual training is renewed
within the last 60 days of its validity
period, such check or training is
deemed to have taken place on the
last day of the validity period).
(j)
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara dapat memperpanjang masa
berlaku pengujian kecakapan pilot,
pengujian kompetensi atau pelatihan
tahunan sampai dengan 60 hari jika
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara merasa bahwa hal tersebut
tidak
akan
mempengaruhi
keselamatan
penerbangan
(The Director may extend the validity
period of a pilot proficiency check, a
competency check or annual training
by up to 60 days where the Director is
of the opinion that aviation safety is
not likely to be affected).
(k)
Ketika
masa
berlaku
pengujian
kecakapan
pilot,
atau
pengujian
kompetensi atau pelatihan tahunan
telah kadaluarsa selama 24 bulan
atau lebih, orang tersebut harus
melakukan
pengujian
ulang
kualifikasi
dengan
memenuhi
www.peraturan.go.id
2017, No. 1097
seluruh persyaratan pelatihan awal
yang terkait dengan pesawat udara
tersebut (Where the validity period of
a
pilot
proficiency
check
or
a
competency check of annual training
has been expired for 24 months or
more, the person shall re-qualify by
meeting
all
initial
training
requirements relating to that aircraft).
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2017, No. 1097 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2017
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
