PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 2
(1) Kapal berbendera Indonesia jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi, dengan kriteria: a. ukuran panjang antara garis tegak depan dan belakang 20 (dua puluh) meter atau lebih; b. tonase kotor GT 100 (seratus Gross Tonnage) atau lebih; atau c. yang digerakkan dengan tenaga penggerak utama 25O HP atau lebih. (2) Dihapus (3) Dihapus (4) Dihapus www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1818 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (5) huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
