PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 10
Kewajiban klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi kapal penangkap ikan dan kapal kayu yang dibangun secara tradisional. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2014 MENTERI PERHUBUNGAN,
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id
