Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 58 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Certification And Operating Requirements For Training Centers)
regulation_id: "PERMEN_pm60_2017" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 58 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Certification And Operating Requirements For Training Centers)" year: "2017" number: "pm60" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-pm60-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/permenhub/2017/pm60" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenhub-no-pm60-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 58 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Certification And Operating Requirements For Training Centers)
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-pm60-2017
Pasal I
Lampiran butir 142.21 (Reserved) dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2010 tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Certification and Operating Requirement For Training Center) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
142.21 Persyaratan Kesetaraan Kualifikasi (Requirement of Qualification Equivalency)
Pelatihan yang disetujui harus memberikan tingkat kompetensi setidak-tidaknya sama dengan persyaratan - persyaratan minimum untuk personil yang tidak menerima pelatihan yang disetujui tersebut (Approved training shall provide a level of competency at least equal to that provided by the minimum experience requirements
for personnel not receiving such approved training).
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2017
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
