Pasal 82
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pengelola barang berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara, untuk penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sebagai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara. (3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pengelola barang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
